Semoga saja jika anda membuka blog saya akan memperoleh banyak manfaat. Di blog ini, isinya adalah tentang pengetahuan yang mungkin masih sebagian orang saja yang mengetahuinya.

Hai... Hai... Selamat Datang di Blogku. Terima kasih yaw.......... atas kunjungannya di Blogku ini. kalau ada waktu mampir ke Blogku lagi di www. generasi-kita.blogspot.com. semoga dapat menambah pengetahuan kamu yah. Semoga bermanfaat....

Translation

Translation

Free Translation
Tampilkan postingan dengan label Agama. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Agama. Tampilkan semua postingan

Selasa, 01 Juni 2010

Hukum Menjual Organ Tubuh

Sesungguhnya syarat sahnya suatu jual beli adalah bahwa si penjual adalah pemilik dari barang yang dijualnya berdasarkan riwayat Ahmad dan Abu Daud dari Umar bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya bahwa Rasulullah saw bersabda,”Janganlah kamu menjual sesuatu yang tidak kamu miliki.” Artinya adalah apa-apa yang bukan milikmu.
Para ahli ilmu bersepakat bahwa seandainya seorang manusia menjual apa-apa yang bukan miliknya maka jual beli tersebut menjadi batal. Sebagaimana diketahui bahwa organ tubuh manusia bukanlah milik seorang manusia sehingga secara syar’i tidak diizinkan bagi manusia untuk meperjualbelikannya karena jual beli organ tubuh itu termasuk dalam jual beli yang tidak dimiliki manusia.

Jumat, 28 Mei 2010

Muamalah Perawat dengan Pasien Non Muslim

Islam tidaklah melarang seorang muslim untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap non muslim yang tidak memerangi kaum muslimin berdasarkan firman Allah swt :
لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُم مِّن دِيَارِكُمْ أَن تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ

Artinya : “Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (QS. Al Mumtahanah : 8)
Imam al Qurthubi mengatakan bahwa ayat ini adalah keringanan dari Allah swt didalam berhubungan dengan orang-orang yang tidak memusuhi orang-orang beriman serta tidak memeranginya.

Hukum Isteri Yang Menampar Suaminya

Diantara kewajiban seorang istri kepada suaminya adalah menaatinya didalam perkara-perkara yang tidak mengandung kemaksiatan terhadap Allah dan Rasul-Nya, sebagaimana firman Allah swt :
فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلاَ تَبْغُواْ عَلَيْهِنَّ سَبِيلاً

Artinya : “jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya.” (QS. An Nisaa : 34)
Diriwayatkan oleh Abu Daud dari Abu Hurairoh bahwa Rasulullah saw bersabda,”…Seandainya aku (dibolehkan) memerintahkan seseorang untuk bersujud kepada seseorang lainnya pastilah aku perintahkan para istri untuk bersujud kepada para suaminya dikarenakan hak yang diberikan Allah kepada para suami itu terhadap para istrinya.”

With My Friends

Páginas

Buscar no Google

Quem sou eu

Foto saya
Hiduplah untuk belajar dan berilmu.
Powered By Blogger

Introduction