Semoga saja jika anda membuka blog saya akan memperoleh banyak manfaat. Di blog ini, isinya adalah tentang pengetahuan yang mungkin masih sebagian orang saja yang mengetahuinya.

Hai... Hai... Selamat Datang di Blogku. Terima kasih yaw.......... atas kunjungannya di Blogku ini. kalau ada waktu mampir ke Blogku lagi di www. generasi-kita.blogspot.com. semoga dapat menambah pengetahuan kamu yah. Semoga bermanfaat....

Translation

Translation

Free Translation

Selasa, 01 Juni 2010

Hukum Menjual Organ Tubuh

Sesungguhnya syarat sahnya suatu jual beli adalah bahwa si penjual adalah pemilik dari barang yang dijualnya berdasarkan riwayat Ahmad dan Abu Daud dari Umar bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya bahwa Rasulullah saw bersabda,”Janganlah kamu menjual sesuatu yang tidak kamu miliki.” Artinya adalah apa-apa yang bukan milikmu.
Para ahli ilmu bersepakat bahwa seandainya seorang manusia menjual apa-apa yang bukan miliknya maka jual beli tersebut menjadi batal. Sebagaimana diketahui bahwa organ tubuh manusia bukanlah milik seorang manusia sehingga secara syar’i tidak diizinkan bagi manusia untuk meperjualbelikannya karena jual beli organ tubuh itu termasuk dalam jual beli yang tidak dimiliki manusia.

With My Friends

Páginas

Buscar no Google

Quem sou eu

Foto saya
Hiduplah untuk belajar dan berilmu.
Powered By Blogger

Introduction